Sidang Kasus Penganiayaan Dosen UGJ Digelar Lagi, Pengacara Terdakwa: Yakin Hakim Bersikap Adil

Sidang Kasus Penganiayaan Dosen UGJ Digelar Lagi, Pengacara Terdakwa: Yakin Hakim Bersikap Adil

CIREBON - Sidang kasus penganiayaan dosen Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) Kota Cirebon kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Kamis (2/9).

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Hapsari Retno Widowulan SH didampingi dua hakim anggota Aryo Widiatmoko SH dan Erita Harefa SH tersebut memasuki agenda mendengarkan duplik dari  kuasa hukum terdakwa DN terhadap pleidoi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang tersebut hanya berjalan sekitar 30 menit. Usai mendengarkan duplik dari  kuasa hukum terdakwa DN, sidang kembali ditunda hingga hari Senin (6/9).

Ditemui usai sidang, Kuasa hukum terdakwa DN, Qorib SH MH kepada radarcirebon.com mengaku yakin majelis hakim akan adil dan membebaskan kliennya.

\"Independensi pengadilan sangat kuat dan tidak bisa diintervensi oleh kekuatan manapun. Pengadilan mewakili negara hadir untuk menyelesaikan masalah berkaitan keadilan wargan negara. Mudah mudahan hakim bersikap adil dan bisa membebaskan klien saya. Apapun putusannya nanti, kami siap menerima,\"ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Taupik Hidayat menjelaskan, terkait tuntutan merupakan kewenangan jaksa di persidangan yang sudah dimusyawarahkan dengan pimpinan.

\"Jaksa menilai terdakwa sudah meminta maaf dan dimaafkan. Keduanya (terdakwa dan korban, red) masih satu lingkungan pekerjaan sehingga menjadi pertimbangan JPU dalam tuntutannya nanti,\"jelasnya.

Perlu diketahui, terdakwa Donny Nauphar didakwa pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kurungan penjara dua bulan.

Perkara kasus penganiayaan yang dilakukan terdakwa Donny Nauphar terhadap korbannya, yang juga merupakan dosen Herry Nurhendriyana ini terjadi pada Februari lalu. (rdh)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: